Tugas & Fungsi Tasks & Functions
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
-
Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
-
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
-
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
-
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
-
Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.
-
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Unsur Pimpinan: Kepala Dinas;
-
Unsur Staf: Sekretariat, terdiri dari:
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
-
Kelompok Jabatan Fungsional;
-
-
Unsur Pelaksana, terdiri dari:
-
Bidang Lalu Lintas, terdiri dari:
-
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
-
Seksi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas;
-
-
Bidang Angkutan, terdiri dari:
-
Seksi Angkutan Jalan;
-
Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara, dan Kendaraan Tidak Bermotor;
-
-
Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan, terdiri dari:
-
Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-
-
-
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pelaksanaan administrasi Dinas;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
-
perencanaan program kebijakan yang menjadi kewenangan dinas serta kesekretariatan;
-
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
-
pembinaan pelaksanaan program dan kinerja Dinas;
-
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas;
-
pelaporan pelaksanaan tugas;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
-
pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
-
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
-
pengelolaan administrasi keuangan;
-
pengoordinasian program/kegiatan area reformasi birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;
-
Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :
-
pelaksanaan administrasi keuangan;
-
pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
-
pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran;
-
penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
-
-
Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :
-
penyusunan program kerja Dinas;
-
pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
-
penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
-
pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;
-
penyusunan laporan kinerja Dinas;
-
pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
-
-
pelaporan kinerja Dinas;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
-
melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
-
melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;
-
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;
-
menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;
-
melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website Dinas;
-
melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
-
melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
-
melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
-
pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;
-
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;
-
pelaporan kinerja bidang lalu lintas;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
-
menyusun perumusan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
-
melaksanakan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi :
-
rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan dan sungai kabupaten;
-
rencana induk jaringan lalu lintas sungai dan pengumpan lokal dalam kabupaten;
-
rencana induk jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) kabupaten;
-
rencana penetapan kelas jalan dan jaringan lalu lintas angkutan barang;
-
sistem manajemen informasi lalu lintas jalan dan sungai;
-
pedoman pelaksanaan dan rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas;
-
rekomendasi pemeliharaan dan peningkatan jaringan jalan dan sungai dalam kabupaten;
-
pendataan kinerja lalu lintas angkutan jalan dan sungai;
-
melaksanakan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan (orang dan barang) serta sungai di wilayah kabupaten;
-
-
menyusun dan memperbaharui data manajemen dan rekayasa lalu lintas;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
-
melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang ;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- menyusun perumusan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;
- melaksanakan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas meliputi:
-
menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan prasarana lalu lintas di jalan kabupaten;
-
melaksanakan penentuan lokasi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, sungai/danau serta fasilitas pendukung di jalan;
-
menyusun dan memperbaharui data penyediaan prasarana lalu lintas;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-
- penyusunan kebijakan teknis angkutan;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;
- pelaporan kinerja bidang angkutan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
- rencana penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;
-
pembinaan kepada penyelenggara angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;
-
melakukan pengadministrasian retribusi penyelenggaraan angkutan jalan;
-
penerbitan kartu pengawasan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek;
-
penerbitan kartu pengawasan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang;
-
memproses rekomendasi peruntukan kendaraan angkutan umum dan tidak umum bagi kendaraan wajib uji;
-
memproses pertimbangan peremajaan, penambahan dan alih kepemilikan kendaraan angkutan jalan;
-
memproses penetapan tarif angkutan trayek tetap dalam wilayah kabupaten;
-
memproses ijin untuk angkutan orang menggunakan taksi, angkutan orang di kawasan tertentu, angkutan permukiman dan angkutan karyawan, yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
-
memproses rekomendasi penerbitan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap;
-
memproses rekomendasi penerbitan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;
-
penetapan wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek dalam wilayah kabupaten;
-
rencana umum jaringan trayek perdesaan dalam wilayah kabupaten;
- menyusun dan memperbaharui data angkutan jalan;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan jalan;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-
menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;
-
melaksanakan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor, meliputi :
-
rencana penyediaan angkutan sungai untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten;
-
penetapan wilayah operasi angkutan sungai dalam wilayah kabupaten;
-
analisa kebijakan perizinan dermaga sungai;
-
konsep penerbitan izin penyelenggaraan angkutan sungai untuk orang dan barang dalam wilayah kabupaten;
-
rencana penetapan tarif angkutan sungai untuk orang dan barang yang meliputi pedesaan dan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;
-
bimbingan dan pembinaan kepada pengusaha angkutan sungai yang digunakan untuk barang dan orang;
-
koordinasi pelaksanaan angkutan sungai, kereta api dan udara;.
-
pertimbangan pengadaan dan pengembangan angkutan sungai, kereta api dan bandar udara dalam wilayah kabupaten;
-
menyiapkan konsep perumusan kebijakan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam daerah kabupaten;
-
membantu dalam pengamanan perlintasan sebidang KA pada jaringan jalan kabupaten;
-
bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dan pengguna sekitar perlintasan KA;
-
-
menyusun dan memperbaharui data angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;
-
melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-
penyusunan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;
-
pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;
-
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;
-
pelaporan kinerja bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
-
menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi :
-
koordinasi dan pelaksanaan pengendalian dan operasional;
-
melaksanakan operasional pemeriksaan kendaraan angkutan orang dan barang dijalan, sungai dan terminal tipe C;
-
melaksanakan pemantauan daerah rawan kemacetan lalu lintas;
-
melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan dijalan serta berat kendaraan beserta muatannya sesuai ketentuan yang berlaku;
-
melaksanakan kegiatan pemanduan, pengawalan, pengamanan jalur yang dilewati dan pengaturan rute perjalanan Pimpinan Daerah, Wakil Pimpinan daerah serta Pejabat Pemerintah Daerah;
-
melaksanakan kegiatan pengaturan, penempatan personel di daerah rawan kemacetan lalu lintas atas permintaan instansi atau kebutuhan masyarakat;
-
melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kursus/ pendidikan pengemudi;
-
penilaian, pertimbangan dan memproses pemberian ijin operasional kursus/ pendidikan mengemudi kendaraan bermotor;
-
menyiapkan tenaga bantuan operasional pengaturan lalu lintas;
-
melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta penertiban terhadap tempat penyimpanan (pool) kendaraan umum angkutan barang dan orang;
-
melaksanakan pengawasan dan pengendalian tata cara pengangkutan yang berkaitan dengan keselamatan pelayanan pada angkutan umum, angkutan khusus dan angkutan sungai;
-
melaksanakan penyidikan pelanggaran peraturan perundangundangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan;
-
-
menyusun dan memperbaharui data pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-
menyusun perumusan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi :
-
koordinasi dan pelaksanaan kegiatan keselamatan perhubungan;
-
melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan analisis pelanggaraan dan kecelakaan lalu lintas di daerah;
-
melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tertib berlalu lintas di jalan, di sungai kepada masyarakat;
-
melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi;
-
melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman pelayanan umum;
-
menyiapkan pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;
-
melaksanakan penyusunan bahan kerjasama;
-
melaksanakan tugas operasional;
-
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
-
-
menyusun dan memperbaharui data bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
-
melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
-
penyusunan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
-
pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
-
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
-
pelaporan kinerja bidang penerangan jalan umum;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
- menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
- melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
- menyusun dan memperbaharui data perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- menyusun perumusan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- menyusun dan memperbaharui data layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan yang bersifat teknis operasional dan atau penunjang tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
- Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang Koordinator dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang atau Sekretaris sesuai tugas fungsinya.
- Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
- Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
- Jumlah pemangku/ Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja, dan peta jabatan.
- Pembinaan, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional serta rincian tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, setiap pimpinan pada Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan unit kerja masing-masing maupun antar satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta dengan instansi vertikal sesuai dengan bidang tugasnya.
- Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas bawahan.
- Setiap pimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Setiap pimpinan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing.
BUPATI SIDOARJO
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDOARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIDOARJO,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik inodnesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDOARJO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
1. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
4. Bidang Penerangan Jalan Umum terdiri dari:
1. Seksi Perencanaan, Pembangunan, dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum;
2. Seksi Layanan, Pengawasan, dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum;
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
2. Bagan Susunan Organisasi Dinas, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Dinas Perhubungan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Pasal 8
Kepala Dinas berwenang menandatangani rekomendasi/ persetujuan teknis sesuai bidang yang menjadi kewenangan Dinas yang diperlukan oleh Perangkat Daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk proses penerbitan perizinan.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat mempunyai fungsi:
Pasal 11
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Bagian Keempat
Bidang Lalu Lintas
Pasal 12
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang Lalu Lintas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi:
Pasal 14
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas:
Pasal 15
Seksi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas mempunyai tugas :
Bagian Kelima
Bidang Angkutan
Pasal 16
Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang angkutan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
Pasal 18
Seksi Angkutan Jalan mempunyai tugas :
a. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan jalan;
b. melaksanakan kebijakan teknis angkutan jalan meliputi:
Pasal 19
Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara dan Kendaraan Tidak Bermotor mempunyai tugas :
Bagian Keenam
Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan
Pasal 20
Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai fungsi:
Pasal 22
Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas :
Pasal 23
Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas :
Bagian Ketujuh
Bidang Penerangan Jalan Umum
Pasal 24
Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penerangan jalan umum.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi:
Pasal 26
Seksi Perencanaan, Pembangunan, dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas :
Pasal 27
Seksi Layanan, Pengawasan, dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas :
Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 28
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian.
Pasal 30
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 31
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Perangkat Daerah sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Ditetapkan di Sidoarjo
pada tanggal 5 Januari 2022
BUPATI SIDOARJO,
ttd
AHMAD MUHDLOR
Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 5 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO,
ttd
ACHMAD ZAINI
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022 NOMOR 18
NOREG PERBUP : 18 Tahun 2022