38159

HARI INI 842
BULAN INI 38159
TAHUN INI 7672

Penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Trayek

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 200 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi
  3. Fotocopy  STNK
  4. Fotocopy Buku UJi
  5. Fotocopy Kartu Pengawasan Ijin Trayek Lama
  6. Bukti Pembayaran Retribusi Trayek dari Bank Jatim
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pembuatan Pembayaran retribusi ke bank jatim
  4. Pengetikan draft surat
  5. Verifikasi berkas dan draft surat
  6. Validasi dan penandatangan surat
  7. Penomoran surat
  8. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 
  1. Mobil Penumpang (Panjang maks 6 meter dengan kapasitas 8 tempat duduk) : Rp. 54.000,-/tahun
  2. Mobil Bus (Panjang maks 9 meter dengan kapasitas 9-16 tempat duduk) : Rp. 72.000,-/tahun
  3. Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas 16-28 tempat duduk) : Rp. 120.000,-/tahun
  4. Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk) : Rp. 144.000,-/tahun
  • Produk Pelayanan : KPS Izin Trayek
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...