38108

HARI INI 791
BULAN INI 38108
TAHUN INI 7621

Penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Usaha Angkutan dengan Kendaran Umum

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 163 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Foto copy Buku Uji
  4. Foto copy Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan lama
  5. Foto copy Surat Keputusan Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan umum
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : KPS Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...