38133

HARI INI 816
BULAN INI 38133
TAHUN INI 7646

Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Kawasan

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 215 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Mengajukan permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Foto copy Akte Pendirian
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dokumen Pengajuan Andalalin
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon/Pemrakarsa/konsultan mengajukan permohonan Andalalin
  2. Konsultan mengajukan dokumen Andalalin untuk dibahas/sidang
  3. Apabila telah benar, dokumen siap untuk disidangkan  disposisi Kepala Dinas,
  4. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Siap Disidangkan
  5. Apabila telah memenuhi persyaratan dalam Persidangan dapat di proses lebih lanjut
  6. Kepala Dinas Membuat laporan Penilaian TIM Andalalain Ke Bupati dan Membuat Draf SK Bupati
  7. Bupati Sidoarjo Menyetujui
  8. SK. Turun ke Bidang Lalu Lintas Transdar dan di serahkan ke pemohon/ Konsultan.
  9. Surat Keputusan Bupati  diserahkan kepada pemohon.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 68 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keputusan (SK) Bupati
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi Bidang Lalu Lintas
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114

Bagikan :

Loading...