138697

HARI INI 553
BULAN INI 138697
TAHUN INI 11691

Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan)

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 798 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Surat pertanyataan bermaterai terkait kesanggupan memenuhi ketentuan yang diterapkan
  3. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas Foto berwarna  4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Bukti setor retribusi (tervalidasi)
  7. Bagi Badan Usaha disertakan Fotocopy akta pendirian dan NPWP
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon datang ke Koordinator Unit Terminal dengan membawa berkas permohonan (lengkap) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
  2. Koordinator Unit Terminal selanjutnya memeriksa berkas, kemudian diteruskan ke Kepala UPTD Terminal, dan apabila ada kesalahan segera dilakukan perbaikan.
  3. Kepala UPTD Terminal melakukan cek fisik tinjau lapang dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk pembayaran ke Bank Jatim
  4. Bank Jatim menerima setoran dari pemohon sebagai bukti pembayaran izin penggunaan tempat kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut.
  5. Kepala UPTD Terminal menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk dibuatkan Surat Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha (Kios/Lahan) untuk disyahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan
  6. Kepala Dinas Perhubungan memeriksa berkas pemohon yang telah disetujui oleh Kepala UPTD Terminal untuk ditandatangani                         
  7. Berkas surat izin diserahkan kembali ke Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan diarsip bagian Sekretariat
  8. Pemohon menerima surat izin penggunaan kegiatan usaha (lahan/kios)
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 
  1. Kios : Rp. 500.000/m²/3 tahun
  2. Lahan los : Rp. 300.000/m²/3 tahun
  • Produk Pelayanan : Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan)
  • Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114

Bagikan :

Loading...