138694

HARI INI 550
BULAN INI 138694
TAHUN INI 11688

Pengembalian Pembayaran Retribusi Perparkiran

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 731 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Keterangan Domisili
  3. Formulir permohonan izin penyelenggaraan perparkiran
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan formulir ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP  meneruskan surat ke Dishub untuk menerbitkan surat rekomendasi satuan ruang parkir
  3. Dishub dan DPMPTSP melakukan survei
  4. Dishub mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP mengeluarkan surat izin perparkiran
  • Jangka Waktu Pelayanan : 4 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Rekomendasi Izin Parkir
  • Penanganan Pengaduan : Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo melalui website : www.sidoarjokab.go.id dan Lapor.go.id

Bagikan :

Loading...