138549

HARI INI 405
BULAN INI 138549
TAHUN INI 11543

Pengujian Mutasi Masuk Kendaraan

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 782 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Foto copy Buku Uji/smart card Kendaraan Bermotor
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/Surat Kuasa Bagi Yang Dikuasakan
  5. Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  6. Kartu Induk kendaran bermotor.
  7. Surat keterangan tidak pernah uji jika kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam data base dari domisili asal
  8.  Surat Tera dari badan meteorologi bagi kendaraan tangki.
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Melakukan pembayaran biaya uji di loket Payment Bank jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi
  4. Pemeriksaan  kendaraan
  5. Pengesahan Buku Uji/Smart Card Jika Dinyatakan Lulus Uji / Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan oleh Penguji Yang Berwenang
  6. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 

URAIAN

BIAYA (Rp.)

KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500 KG

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500 KG )

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...