138673

HARI INI 529
BULAN INI 138673
TAHUN INI 11667

Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Rubah Sifat)

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 586 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) dan /Surat Keterangan Dari Bengkel Karoseri
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan
  5. Surat Tera bagi Kendaraan Tanki
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon
  2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  4. Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
  5. Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
  6. Pemeriksaan  fisik kendaraan
  7. Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan.
  8. Pemberkasan meliputi :

a. Penginputan data kendaraan,

b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau

c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji

  1. Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
  2. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon meliputi buku uji, plat uji, tanda uji atau smart card, stiker dan sertifkat.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 

URAIAN

BIAYA (Rp.)

KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500 KG

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500 KG )

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...