138697

HARI INI 553
BULAN INI 138697
TAHUN INI 11691

Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 684 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor;
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan;
  5. Bagi kendaraan yang Rubah Sifat menjadi Kendaraan Umum melengkapi Surat Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
  6. Pakta integritas;
  7. Dikhususkan bagi Kendaraan Mobil Penumpang Umum yang merubah sifat menjadi bukan umum agar melakukan pembayaran denda keterlambatan uji sesuai masa berlaku habis.
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Mengajukan permohonan Rubah Sifat di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  3. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  4. Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor kepada pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...