138591

HARI INI 447
BULAN INI 138591
TAHUN INI 11585

Profil PPID Pelaksana

Publish Sabtu, 03 Agustus 2024

Dibaca 557 kali

Profil

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo:

  • Atasan PPID Utama: Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Yustina Tri Prastiwi, S.AP. selaku Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  • Pranata Humas

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo:

  • Menyediakan informasi publik
  • Menyimpan informasi publik.
  • Mendokumentasikan informasi publik.
  • Melayani permintaan informasi publik.
  • Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik.
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo adalah:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
  • PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  • PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  • Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  • PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.
  • PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alamat Kantor PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo:

Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Raya Candi No.107, Gelam, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271

Nomor Telepon: (031) 8941114

Email: dishub@sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...