211522
Publish Selasa, 06 Agustus 2024
Dibaca 827 kali
TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.
FUNGSI:
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pemeriksaan Pengemudi untuk Persiapan Mudik Gratis PO Pratama Putra Wonoayu
Kamis, 28 April 2022
Giat Pemeriksaan Pos Yan dalam Rangka Operasi Ketupat 2022
Kamis, 28 April 2022
Sosisalisasi Keselamatan Berlalu Lintas Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Rabu, 19 Juni 2024
BERITA TERKINI
Apel Besar Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Senin, 13 Januari 2025
DISHUB BERGERAK ! Kerja Bakti Masal Pembersihan Saluran Air di Kecamatan Krian.
Jumat, 10 Januari 2025
Sosialisasi Bahaya Narkotika di Dishub Sidoarjo
Senin, 16 Desember 2024