38079
Publish Selasa, 06 Agustus 2024
Dibaca 212 kali
TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.
FUNGSI:
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Giat PPGD "Pelatihan Penanggungan Gawat Darurat"
Kamis, 13 Juli 2023
Kegiatan Halal Bihalal Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo 2022
Selasa, 10 Mei 2022
PENGUMUMAN SELEKSI CALON MITRA KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR
Senin, 22 November 2021
Giat Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2023
Kamis, 13 Juli 2023
BERITA TERKINI
Sosialisasi MPLS Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas
Senin, 22 Juli 2024
Penindakan dan Penertiban Kerdaraan Parkir di Bahu Jalan
Senin, 15 Juli 2024
Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Senin, 08 Juli 2024
Giat Inspeksi Keselamatan bersama BPTD JATIM
Rabu, 19 Juni 2024