211522

HARI INI 189
BULAN INI 26620
TAHUN INI 26620

Tugas & fungsi

Publish Selasa, 06 Agustus 2024

Dibaca 827 kali

TUGAS:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.

FUNGSI:

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...