211527
Publish Jumat, 09 Agustus 2024
Dibaca 809 kali
Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang penerangan jalan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.
a. penyusunan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;
d. pelaporan kinerja bidang penerangan jalan umum;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Penerangan Jalan Umum dibantu oleh Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum dan Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum.
1. Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum
Mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
b. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
c. menyusun dan memperbaharui data perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
2. Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum
Mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
c. menyusun dan memperbaharui data layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pemeriksaan Pengemudi untuk Persiapan Mudik Gratis PO Pratama Putra Wonoayu
Kamis, 28 April 2022
Giat Pemeriksaan Pos Yan dalam Rangka Operasi Ketupat 2022
Kamis, 28 April 2022
Sosisalisasi Keselamatan Berlalu Lintas Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Rabu, 19 Juni 2024
BERITA TERKINI
Apel Besar Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Senin, 13 Januari 2025
DISHUB BERGERAK ! Kerja Bakti Masal Pembersihan Saluran Air di Kecamatan Krian.
Jumat, 10 Januari 2025
Sosialisasi Bahaya Narkotika di Dishub Sidoarjo
Senin, 16 Desember 2024