138684

HARI INI 540
BULAN INI 138684
TAHUN INI 11678

Bidang Lalu Lintas

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 280 kali


Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.

a. penyusunan kebijakan teknis lalu lintas;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;

c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;

d. pelaporan kinerja bidang lalu lintas;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Lalu Lintas dibantu oleh Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Seksi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas.

1. Seksi Manajamen dan Rekayasa Lalu Lintas

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;

b. melaksanakan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi:

1. rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan dan sungai kabupaten;

2. rencana induk jaringan lalu lintas sungai dan pengumpan lokal dalam kabupaten;

3. rencana induk jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) kabupaten;

4. rencana penetapan kelas jalan dan jaringan lalu lintas angkutan barang;

5. sistem manajemen informasi lalu lintas jalan dan sungai;

6. pedoman pelaksanaan dan rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas;

7. rekomendasi pemeliharaan dan peningkatan jaringan jalan dan sungai dalam kabupaten;

8. pendataan kinerja lalu lintas angkutan jalan dan sungai;

9. melaksanakan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan (orang dan barang) serta sungai di wilayah kabupaten;

c. menyusun dan memperbaharui data manajemen dan rekayasa lalu lintas;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;

e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

2. Seksi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas

Mempunyai tugas, antara lain:’

a. menyusun perumusan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;

b. melaksanakan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas meliputi:

1. melaksanakan penentuan lokasi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, sungai/danau serta fasilitas pendukung di jalan;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan prasarana lalu lintas di jalan kabupaten;

c. menyusun dan memperbaharui data penyediaan prasarana lalu lintas;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :