Penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Trayek
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan
- Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku UJi
- Fotocopy Kartu Pengawasan Ijin Trayek Lama
- Bukti Pembayaran Retribusi Trayek dari Bank Jatim
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
- Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
- Pembuatan Pembayaran retribusi ke bank jatim
- Pengetikan draft surat
- Verifikasi berkas dan draft surat
- Validasi dan penandatangan surat
- Penomoran surat
- Penyampaian surat ke pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
- Biaya / Tarif :
- Mobil Penumpang (Panjang maks 6 meter dengan kapasitas 8 tempat duduk) : Rp. 54.000,-/tahun
- Mobil Bus (Panjang maks 9 meter dengan kapasitas 9-16 tempat duduk) : Rp. 72.000,-/tahun
- Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas 16-28 tempat duduk) : Rp. 120.000,-/tahun
- Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk) : Rp. 144.000,-/tahun
- Produk Pelayanan : KPS Izin Trayek
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id