Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Jalan
- Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permintaan Bantuan Personil dari Polres Sidoarjo Ke Dishub atau dari Dishub ke Polres Sidoarjo
- Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di jalan
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Bidang Dalops Membuat Surat Permintaan Bantuan Personil Ke Polres Sidoarjo Selaku Koordinator Pengawas PPNS
- Polres Sidoarjo Membuat (Sprin) Surat Perintah Tugas Ke Satlantas Polres Sidoarjo Dan Dinas Perhubungan
- Satlantas Polres Sidoarjo Berkoordinasi Dengan Bidang Dalops Guna Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas
- Kepala Dinas Perhubungan Membuat SPT (Surat Perintah Tugas) Ke Bidang Dalops Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
- Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tertib Lalu Lintas Angkutan Barang Dan Penumpang Oleh Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polres Sidoarjo
- Apabila Di Temukan Pelanggaran Lalulintas Angkutan Barang Dan Penumpang Maka Petugas Dishub Sidoarjo Akan Melakukan Penindakan Berupa Tilang Sesuai Dengan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Barang Bukti Pelanggaran Berupa Stnk/Sim/Ranmor/Buku Uji Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Untuk Disidangkan
- Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Penurunan angka pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
- Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114