147108

HARI INI 157
BULAN INI 147108
TAHUN INI 20102

Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum Mutasi (Masuk)

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 696 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Menyerahkan foto copy Surat Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Kota/Kab/Provinsi asal kendaraan
  3. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Fiskal dari Instansi asal kendaraan
  4. Menyerahkan foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili bagi Pemohon CV, PT dari Desa
  5. Menyerahkan foto copy Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
  6. Surat Kuasa bagi kendaraan yang dikuasakan orang lain bermeterai Rp. 10.000,-
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum (Mutasi)
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...