147107

HARI INI 156
BULAN INI 147107
TAHUN INI 20101

Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Bukan Umum (Mutasi)

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 649 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Fotocopy Surat Mutasi Uji dari Dishub Asal Kendaraan
  3. Fotocopy Surat Fiskal dari Instansi Asal Kendaraan
  4. Fotocopy KTP /Surat Keterangan Domisili bagi Pemohon CV, PT dari Desa
  5. Surat Kuasa bagi Kendaraan yang dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-
  6. Fotocopy STNK
  7. Fotocopy Buku Uji Kendaraan
  8. Fotocopy BPKB
  9. Fotocopy Kartu Uji Kendaraan
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Bukan Umum (Mutasi)
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...