147103

HARI INI 152
BULAN INI 147103
TAHUN INI 20097

Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Umum

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 703 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Perusahaan dan Garasi
  6. Fotocopy Akta Pendirian
  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan (STNK dan Buku Uji)
  8. Surat Pernyataan Sanggup Memiliki Kendaraan Minimal 5 Unit
  9. Surat Pernyataan Sanggup Menyediakan Garasi
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi kepala dinas surat masuk
  4. Disposisi kepala bidang angkutan
  5. Peninjauan lapangan dan pembuatan berita acara tinjau lapang
  6. Pembuatan nota dinas hasil tinjau lapang
  7. Pembuatan konsep surat rekomendasi
  8. Verifikasi konsep dan surat rekomendasi
  9. Validasi surat rekomendasi
  10. Penandatangan surat rekomendasi
  11. Penomoran surat rekomendasi
  12. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : Maskimal 14 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...