147114

HARI INI 163
BULAN INI 147114
TAHUN INI 20108

Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 759 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
  3. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama
  4. Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi surat masuk ke Kepala Dinas Perhubungan
  4. Disposisi ke Kepala Bidang Angkutan
  5. Pengetikan draft surat
  6. Verifikasi berkas dan draft surat
  7. Validasi dan penandatanganan surat
  8. Penomoran surat dan penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...