147107

HARI INI 156
BULAN INI 147107
TAHUN INI 20101

Surat Keterangan Peremajaan Angkutan Pedesaan oleh Pemohon/Pemilik

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 702 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
  3. Fotocopy Buku Uji Lama dan Pengganti
  4. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Kendaraan
  5. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
  6. Surat Pernyataan Pengganti Kendaraan (SPTI, ORGANDA, Ketua LYN)
  7. Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi kepala dinas surat masuk
  4. Disposisi kepala bidang angkutan
  5. Pengetikan draft surat
  6. Verifikasi berkas dan draft surat
  7. Validasi berkas dan draft surat
  8. Penandatanganan Surat
  9. Penomoran surat keterangan alih kepemilikan kendaraan
  10. Penyampaian surat ke pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keterangan Peremajaan Angkutan
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  3. Email di bidangangkutansidoarjo@yahoo.co.id

Bagikan :

Loading...