147108

HARI INI 157
BULAN INI 147108
TAHUN INI 20102

Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Jalan

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 677 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Permintaan Bantuan Personil dari Polres Sidoarjo Ke Dishub atau dari Dishub ke Polres Sidoarjo
  2. Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di jalan
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Bidang Dalops Membuat Surat Permintaan Bantuan Personil Ke Polres Sidoarjo  Selaku Koordinator Pengawas PPNS
  2. Polres Sidoarjo Membuat (Sprin) Surat Perintah Tugas Ke Satlantas Polres Sidoarjo Dan Dinas Perhubungan
  3. Satlantas Polres Sidoarjo Berkoordinasi Dengan Bidang Dalops Guna Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas
  4. Kepala Dinas Perhubungan Membuat SPT (Surat Perintah Tugas)  Ke Bidang Dalops Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
  5. Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tertib Lalu Lintas  Angkutan Barang Dan Penumpang Oleh Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polres Sidoarjo
  6. Apabila Di Temukan Pelanggaran Lalulintas Angkutan Barang Dan Penumpang Maka Petugas Dishub Sidoarjo Akan Melakukan Penindakan Berupa Tilang Sesuai Dengan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  7. Barang Bukti Pelanggaran Berupa  Stnk/Sim/Ranmor/Buku Uji Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Untuk Disidangkan
  • Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Penurunan angka pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
  • Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114

Bagikan :

Loading...