147106

HARI INI 155
BULAN INI 147106
TAHUN INI 20100

Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Terminal

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 748 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Kepala Bidang Dalops membuat nota dinas ke Kepala Dinas Perhubungan perihal kegiatan operasi kendaraan  angkutan barang dan penumpang di terminal
  2. Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal ke Bidang Dalops
  3. Kepala Seksi Dalops mengkoordinasi ke Kepala UPT Terminal perihal kegiatan operasi kendaraan  angkutan barang dan penumpang di terminal
  4. Kepala UPT Terminal mempersiapkan anggotanya untuk sedapatnya membantu mengatur lalu lintas di sekitar terminal
  5. Pelaksanaan kegiatan operasi tertib lalu lintas  angkutan barang dan penumpang di terminal
  6. Apabila di temukan pelanggaran lalu lintas angkutan barang dan penumpang maka Petugas Dishub Sidoarjo akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  7. Barang bukti pelanggaran berupa  STNK/SIM/Ranmor/buku uji di kirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan
  8. Pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri  untuk dapat mengambil surat
  9. kendaraannya
  • Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Kegiatan operasi tertib lalu lintas  angkutan barang dan penumpang di terminal
  • Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114

 

Bagikan :

Loading...