147106

HARI INI 155
BULAN INI 147106
TAHUN INI 20100

Pengujian Berkala Numpang Uji Masuk

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 707 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Rekomendasi Numpang Uji Keluar dari domisili asal
  3. Foto copy Buku Uji /Smart Card
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan
  6. Izin Trayek/ Kartu Pengawasan Izin Pariwisata bagi kendaraan angkutan Penumpang Umum/ Mobil Bus Pariwisata
  7. Surat Tera bagi Kendaraan Tanki.
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Melakukan pembayaran biaya uji di loket Payment Bank jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi
  4. Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
  5. Pemeriksaan  fisik kendaraan
  6. Pemberkasan meliputi :
  7. Penginputan data kendaraan
  8. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau
  9. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji
  10. Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
  11. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 

URAIAN

BIAYA (Rp.)

KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500 KG

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500 KG )

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...