147107

HARI INI 156
BULAN INI 147107
TAHUN INI 20101

Rekomendasi Mutasi Masuk Pengujian Kendaraan Bermotor

Publish Selasa, 14 Desember 2021

Dibaca 666 kali

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Foto copy Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor;
  3. Kartu Induk Riwayat Kendaraan Asli dari domisili setempat;
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama;
  5. Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  6. Surat keterangan fiskal daerah asal domisili;
  7. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yan dikuasakan;dan
  8. Surat Keterangan Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bagi Kendaraan Bukan Umum menjadi Angkutan Umum.
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Mendaftarkan dan mengisi formulir di loket 1 untuk pengajuan surat rekomendasi mutasi masuk daerah
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk
  3. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  4. Menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi Masuk
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk kepada pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : 

URAIAN

BIAYA (Rp.)

KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500 KG

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500 KG )

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo

Bagikan :

Loading...