147108

HARI INI 157
BULAN INI 147108
TAHUN INI 20102

tupoksi PPID Pelaksana

Publish Sabtu, 03 Agustus 2024

Dibaca 303 kali

1. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;

3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;

5. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabpaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;

6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik

7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;

8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;

9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama;

11. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID; dan

12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.



Bagikan :

Loading...