147107

HARI INI 156
BULAN INI 147107
TAHUN INI 20101

Bidang Angkutan

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 762 kali

Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang Angkutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Angkutan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.

a. penyusunan kebijakan teknis angkutan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;

c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;

d. pelaporan kinerja bidang angkutan;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Angkutan dibantu oleh Seksi Angkutan Jalan dan Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara dan Kendaraan Tidak Bermotor.

1. Seksi Angkutan Jalan

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan jalan;

b. melaksanakan kebijakan teknis angkutan jalan meliputi:

1. rencana penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;

2. rencana umum jaringan trayek perdesaan dalam wilayah kabupaten;

3. penetapan wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek dalam wilayah kabupaten;

4. memproses rekomendasi penerbitan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;

5. memproses rekomendasi penerbitan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap;

6. memproses ijin untuk angkutan orang menggunakan taksi, angkutan orang di kawasan tertentu, angkutan permukiman dan angkutan karyawan, yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;

7. memproses penetapan tarif angkutan trayek tetap dalam wilayah kabupaten;

8. memproses pertimbangan peremajaan, penambahan dan alih kepemilikan kendaraan angkutan jalan;

9. memproses rekomendasi peruntukan kendaraan angkutan umum dan tidak umum bagi kendaraan wajib uji;

10. penerbitan kartu pengawasan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang;

11. penerbitan kartu pengawasan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek;

12. melakukan pengadministrasian retribusi penyelenggaraan angkutan jalan;

13. pembinaan kepada penyelenggara angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;

c. menyusun dan memperbaharui data angkutan jalan;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan jalan;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

2. Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara dan Kendaraan Tidak Bermotor

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;

b. melaksanakan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor meliputi:

1. rencana penyediaan angkutan sungai untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten;

2. penetapan wilayah operasi angkutan sungai dalam wilayah kabupaten;

3. analisa kebijakan perizinan dermaga sungai;

4. konsep penerbitan izin penyelenggaraan angkutan sungai untuk orang dan barang dalam wilayah kabupaten;

5. rencana penetapan tarif angkutan sungai untuk orang dan barang yang meliputi pedesaan dan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;

6. bimbingan dan pembinaan kepada pengusaha angkutan sungai yang digunakan untuk barang dan orang;

7. koordinasi pelaksanaan angkutan sungai, kereta api dan udara;.

8. pertimbangan pengadaan dan pengembangan angkutan sungai, kereta api dan bandar udara dalam wilayah kabupaten;

9. menyiapkan konsep perumusan kebijakan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam daerah kabupaten;

10. membantu dalam pengamanan perlintasan sebidang KA pada jaringan jalan kabupaten;

11. bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dan pengguna sekitar perlintasan KA;

c. menyusun dan memperbaharui data angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;

e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...