147103

HARI INI 152
BULAN INI 147103
TAHUN INI 20097

Bidang Penerangan Jalan Umum

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 747 kali

Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang penerangan jalan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.

a. penyusunan kebijakan teknis penerangan jalan umum;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;

c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;

d. pelaporan kinerja bidang penerangan jalan umum;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Penerangan Jalan Umum dibantu oleh Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum dan Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum.

1. Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;

b. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;

c. menyusun dan memperbaharui data perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

2. Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;

b. melaksanakan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;

c. menyusun dan memperbaharui data layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...