147106
Publish Jumat, 09 Agustus 2024
Dibaca 656 kali
Tugas UPTD
TERMINAL:
1.
Menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD
2.
Mengusulkan
pengajuan perijianan penggunaan tempat kegiatan usaha (kios/lahan) dan ponten
3.
Melaksanakan
pemungutan pembukuan dan penyetoran retribusi di terminal
4.
Melaksanakan
pembinaan terhadap pengguna fasilitas penunjang terminal
5.
Melaksanakan
kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan
6.
Menginventarisir,
melaporkan dan mengusuljan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan
prasarana yangbrusak ataunkurang
7.
Menjaga
kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana
8.
Membuat
laporan kepada Keapla Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
9.
Melaksanakan
tugas lain yang fiberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dngan tugas dan
fungsinya.
Fungsi UPTD
TERMINAL:
Sebagai tempat
mengelola, Mengawasi dan memelihara Terminal dan kawasannya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Penggantian dan Pembersihan Rambu Lalu Lintas pada hari Rabu, 15 Desember 2021
Rabu, 15 Desember 2021
Sosisalisasi Keselamatan Berlalu Lintas Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Rabu, 19 Juni 2024
BERITA TERKINI
Sosialisasi MPLS Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas
Senin, 22 Juli 2024
Penindakan dan Penertiban Kerdaraan Parkir di Bahu Jalan
Senin, 15 Juli 2024
Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Senin, 08 Juli 2024
Giat Inspeksi Keselamatan bersama BPTD JATIM
Rabu, 19 Juni 2024