304521
Publish Jumat, 09 Agustus 2024
Dibaca 736 kali
Tugas UPTD
TERMINAL:
1.
Menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD
2.
Mengusulkan
pengajuan perijianan penggunaan tempat kegiatan usaha (kios/lahan) dan ponten
3.
Melaksanakan
pemungutan pembukuan dan penyetoran retribusi di terminal
4.
Melaksanakan
pembinaan terhadap pengguna fasilitas penunjang terminal
5.
Melaksanakan
kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan
6.
Menginventarisir,
melaporkan dan mengusuljan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan
prasarana yangbrusak ataunkurang
7.
Menjaga
kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana
8.
Membuat
laporan kepada Keapla Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
9.
Melaksanakan
tugas lain yang fiberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dngan tugas dan
fungsinya.
Fungsi UPTD
TERMINAL:
Sebagai tempat
mengelola, Mengawasi dan memelihara Terminal dan kawasannya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Sosisalisasi Keselamatan Berlalu Lintas Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Rabu, 19 Juni 2024
Giat Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2023
Kamis, 13 Juli 2023
Giat Penertiban Angkutan Barang di Terminal Porong
Selasa, 14 Januari 2025
BERITA TERKINI
Giat Penyambutan Bupati dan wakil bupati sidoarjo
Senin, 03 Maret 2025
Kerja Bakti di area exit tol
Jumat, 28 Februari 2025
Kerja Bakti membersihkan Saluran Air di Area Porong
Minggu, 16 Februari 2025
Kerja Bakti Massal Membersihkan Saluran area kecamatan krian
Jumat, 07 Februari 2025