147094

HARI INI 143
BULAN INI 147094
TAHUN INI 20088

Sekretariat

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 552 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.

a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi keuangan;

d. pengoordinasian program/kegiatan area reformasi birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;

e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi:

1) pelaksanaan administrasi keuangan;

2) pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;

3) pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran;

4) penyusunan laporan pengelolaan keuangan;

f. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :

1) penyusunan program kerja Dinas;

2) pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;

3) penyusunan rencana kebutuhan anggaran;

4) pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;

5) penyusunan laporan kinerja Dinas;

6) pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;

g. pelaporan kinerja Dinas;

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya

Kemudian, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;

c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;

d. menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;

e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website Dinas;

f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...