147094

HARI INI 143
BULAN INI 147094
TAHUN INI 20088

Bidang Dalops

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 709 kali

Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.

a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;

c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;

d. pelaporan kinerja bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Angkutan dibantu oleh Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;

b. melaksanakan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:

1. koordinasi dan pelaksanaan pengendalian dan operasional;

2. melaksanakan operasional pemeriksaan kendaraan angkutan orang dan barang dijalan, sungai dan terminal tipe C;

3. melaksanakan pemantauan daerah rawan kemacetan lalu lintas;

4. melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan dijalan serta berat kendaraan beserta muatannya sesuai ketentuan yang berlaku;

5. melaksanakan kegiatan pemanduan, pengawalan, pengamanan jalur yang dilewati dan pengaturan rute perjalanan Pimpinan Daerah, Wakil Pimpinan daerah serta Pejabat Pemerintah Daerah;

6. melaksanakan kegiatan pengaturan, penempatan personel di daerah rawan kemacetan lalu lintas atas permintaan instansi atau kebutuhan masyarakat;

7. melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kursus/ pendidikan pengemudi;

8. penilaian, pertimbangan dan memproses pemberian ijin operasional kursus/ pendidikan mengemudi kendaraan bermotor;

9. menyiapkan tenaga bantuan operasional pengaturan lalu lintas;

10. melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta penertiban terhadap tempat penyimpanan (pool) kendaraan umum angkutan barang dan orang;

11. melaksanakan pengawasan dan pengendalian tata cara pengangkutan yang berkaitan dengan keselamatan pelayanan pada angkutan umum, angkutan khusus dan angkutan sungai;

12. melaksanakan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan;

c. menyusun dan memperbaharui data pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

2. Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mempunyai tugas, antara lain:

a. menyusun perumusan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

b. melaksanakan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:

1. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan keselamatan perhubungan;

2. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan analisis pelanggaraan dan kecelakaan lalu lintas di daerah;

3. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tertib berlalu lintas di jalan, di sungai kepada masyarakat;

4. melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi;

5. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman pelayanan umum;

6. menyiapkan pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;

7. melaksanakan penyusunan bahan kerjasama;

8. melaksanakan tugas operasional;

9. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain;

c. menyusun dan memperbaharui data bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...