147099

HARI INI 148
BULAN INI 147099
TAHUN INI 20093

UPTD PKB

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 178 kali



Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Tugas-tugas dari UPTD PKB antara lain :

·       Menyusun rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor

·       Melaksanakan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor

·       Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor

·       Melaksanakan urusan ketatausahaan

·       Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor

·       Menyelenggarakan program pengawasan pengujian kendaraan bermotor

·       Melkasanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor

·       Mendaftarkan kendaraan wajib uji berkala

·       Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor

·       Mengelola dan memelihara fasilitas dan peralatan uji berkala

·       Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkalit

·       Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Bagikan :

Loading...