Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Kawasan
- Persyaratan Pelayanan :
- Mengajukan permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
- Foto copy Akte Pendirian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen Pengajuan Andalalin
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pemohon/Pemrakarsa/konsultan mengajukan permohonan Andalalin
- Konsultan mengajukan dokumen Andalalin untuk dibahas/sidang
- Apabila telah benar, dokumen siap untuk disidangkan disposisi Kepala Dinas,
- Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Siap Disidangkan
- Apabila telah memenuhi persyaratan dalam Persidangan dapat di proses lebih lanjut
- Kepala Dinas Membuat laporan Penilaian TIM Andalalain Ke Bupati dan Membuat Draf SK Bupati
- Bupati Sidoarjo Menyetujui
- SK. Turun ke Bidang Lalu Lintas Transdar dan di serahkan ke pemohon/ Konsultan.
- Surat Keputusan Bupati diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan : 68 Hari Kerja
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Keputusan (SK) Bupati
- Penanganan Pengaduan :
- Langsung di meja informasi Bidang Lalu Lintas
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114