Maklumat Pelayanan
09 Agustus 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo
TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.
FUNGSI:
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.