Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Tugas & fungsi

  • 06 Agustus 2024
  • 994 kali

TUGAS:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.

FUNGSI:

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.