Profil PPID Pelaksana
03 Agustus 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan
dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan
pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan
informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan
badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo:
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo:
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo adalah:
Alamat Kantor PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo:
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Raya Candi No.107, Gelam, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
61271
Nomor Telepon: (031) 8941114
Email: dishub@sidoarjokab.go.id