Bidang Angkutan
09 Agustus 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo
Tugas UPTD
TERMINAL:
1.
Menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD
2.
Mengusulkan
pengajuan perijianan penggunaan tempat kegiatan usaha (kios/lahan) dan ponten
3.
Melaksanakan
pemungutan pembukuan dan penyetoran retribusi di terminal
4.
Melaksanakan
pembinaan terhadap pengguna fasilitas penunjang terminal
5.
Melaksanakan
kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan
6.
Menginventarisir,
melaporkan dan mengusuljan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan
prasarana yangbrusak ataunkurang
7.
Menjaga
kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana
8.
Membuat
laporan kepada Keapla Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
9.
Melaksanakan
tugas lain yang fiberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dngan tugas dan
fungsinya.
Fungsi UPTD
TERMINAL:
Sebagai tempat
mengelola, Mengawasi dan memelihara Terminal dan kawasannya.