Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

UPTD Terminal

  • 09 Agustus 2024
  • 779 kali


Tugas UPTD TERMINAL:

1.       Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD

2.       Mengusulkan pengajuan perijianan penggunaan tempat kegiatan usaha (kios/lahan) dan ponten

3.       Melaksanakan pemungutan pembukuan dan penyetoran retribusi di terminal

4.       Melaksanakan pembinaan terhadap pengguna fasilitas penunjang terminal

5.       Melaksanakan kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan

6.       Menginventarisir, melaporkan dan mengusuljan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yangbrusak ataunkurang

7.       Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana

8.       Membuat laporan kepada Keapla Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

9.       Melaksanakan tugas lain yang fiberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dngan tugas dan fungsinya.

Fungsi UPTD TERMINAL:

Sebagai tempat mengelola, Mengawasi dan memelihara Terminal dan kawasannya.