Bidang Angkutan
09 Agustus 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo
TUGASĀ
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
FUNGSI
Menyusun program kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lokasi parkir;
Melakukan penataan terhadap pelataran parkir dalam Kabupaten Sidoarjo;
Mengadakan evaluasi terhadap sistem pengoperasian perparkiran secara periodik kepada Kepala Dinas;
Memberikan petunjuk pembinaan,bimbingan dan pengawasan terhadap perkerjaan petugas (staf) dan juru parkir;
Mengadakan koordinasi dengan unsur terkait;
Menyelengarakan sistem informasi mengenai pelayanaan parkir;
Mendistribusikan tugas kepada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.