Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

UPTD Parkir

  • 09 Agustus 2024
  • 582 kali

TUGASĀ 

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;

Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan parkir di tepi jalan umum;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

FUNGSI

Menyusun program kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lokasi parkir;

Melakukan penataan terhadap pelataran parkir dalam Kabupaten Sidoarjo;

Mengadakan evaluasi terhadap sistem pengoperasian perparkiran secara periodik kepada Kepala Dinas;

Memberikan petunjuk pembinaan,bimbingan dan pengawasan terhadap perkerjaan petugas (staf) dan juru parkir;

Mengadakan koordinasi dengan unsur terkait;

Menyelengarakan sistem informasi mengenai pelayanaan parkir;

Mendistribusikan tugas kepada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);

Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.