Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan/Pengembangan Industri/Real Estat/Perdagangan dll

  • 19 Mei 2025
  • 1026 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Mengajukan permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Kartu NPWP Perusahaan/Pribadi
  4. Perijinan OSS RBA
  5. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha)
  6. Foto Copy Akte Pendirian
  7. Foto Copy Lahan yang dikuasai (Pribadi/Perusahaan)
  8. Dokumen Pengajuan Andalalin
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon/Pemrakarsa/konsultan mengajukan permohonan Andalalin
  2. Pemeriksaan kelengkapan Administrasi dan Dokumen Pengajuan
  3. Apabila telah benar, dan lengkap dokumen siap untuk disidangkan disposisi Kepala Dinas,
  4. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Siap Disidangkan
  5. Di sidangkan Apabila telah memenuhi persyaratan dalam Persidangan dapat di proses lebih lanjut
  6. TIM Andalalain Membuat Draf Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  7. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Menyetujui
  8. Rekomendasi Turun ke Bidang Lalu Lintas dan di serahkan ke pemohon/ Konsultan.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 45 Hari Kerja (tergantung kelengkapan Administrasi dan Dokumen Pengajuan)
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Rekomendasi Kepala Dinas
  • Penanganan Pengaduan : 
  1. Langsung di meja informasi Bidang Lalu Lintas
  2. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114