PERSETUJUAN TEKNIS ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS:
- Surat permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto Copy Kartu NPWP Perusahaan/Pribadi
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk
Kegiatan Berusaha) OSS RBA
- Foto Copy Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan
- Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Penyusun ANDALALIN yang
diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
- Gambar
DED Usulan
- Foto/Dokumentasi
Lokasi Eksisting
- Dokumen
Pengajuan Andalalin
- Dokumen
Terkait Lainnya
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Pembangun/Pengembang/Konsultan mengajukan permohonan persetujuan
teknis Analisis dampak lalu lintas
- Sekretariat memeriksa permohonan dan memberikan persetujuan untuk
diteruskan ke Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Perhubungan memberikan disposisi persetujuan
permohonan teknis analisis dampak lalu lintas
- Bidang Lalu Lintas mendapatkan disposisi untuk memeriksa
kelengkapan persyaratan admnistrasi dan kesesuaian substansi dalam Dokumen
Hasil Andalalin
- Tim Penilai melaksanakan peninjauan lapangan pada lokasi permohonan
analisis dampak lalu lintas
- Tim Penilai Andalalin melaksanakan pembahasan penilaian dokumen
analisis dampak lalu lintas
- Bidang Lalu Lintas melaksanakan Asistensi Dokumen Andalalin sesuai
dengan Berita Acara Pembahasan
- Pembangun/Pengembang/Konsultan menyerahkan Surat Pernyataan
Kesanggupan dan dokumen final hasil Andalalin
- Bidang Lalu Lintas menyiapkan draft Surat Keputusan Persetujuan
Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
Perhubungan
- Kepala Dinas Perhubungan menandatangani Surat Keputusan Persetujuan
Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas dan selanjutnya untuk diagendakan oleh
Sekretariat
- Bidang Lalu Lintas menerima Surat Keputusan Persetujuan Teknis
Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas
dan diserahkan ke Pembangun/Pengembang/Konsultan
- Pemohon menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait
Persetujuan Teknis Andalalin
- Jangka Waktu Pelayanan : 45 Hari Kerja (tergantung kelengkapan Administrasi dan
Dokumen Pengajuan)
- Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
- Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait Persetujuan Teknis
Analisis Dampak Lalu Lintas
- Pendaftaran:
- Offline : Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Jl.Raya Candi 107 Sidoarjo
- Online : System Informasi Permohonan Analisis Dampak Lalu Lintas (SIPANTAS) melalui link https://sipantasdishub2.sidoarjokab.go.id
- Informasi Pendaftaran Offline/Online dan Pengaduan :
- Customer Service melalui nomor handphone 081332917578
- Sekretariat Dinas Perhubungan melalui Telp/Fax: (031) 8941114 / 8946950
- Pengaduan Langsung Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo (Jalan Raya Candi Nomor 107 Sidoarjo)
- Website : dishub.sidoarjokab.go.id
- Telp/Fax : (031) 8941114 / (031) 8946950