Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan/Pengembangan Industri/Real Estat/Perdagangan dll

  • 02 Juli 2025
  • 1822 kali

PERSETUJUAN TEKNIS ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS:

 

  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto Copy Kartu NPWP Perusahaan/Pribadi
  5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  6. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha) OSS RBA
  7. Foto Copy Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan
  8. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Penyusun ANDALALIN yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan
  9. Gambar DED Usulan
  10. Foto/Dokumentasi Lokasi Eksisting
  11. Dokumen Pengajuan Andalalin
  12. Dokumen Terkait Lainnya

 

  • Sistem Mekanisme Prosedur :

  1. Pembangun/Pengembang/Konsultan mengajukan permohonan persetujuan teknis Analisis dampak lalu lintas
  2. Sekretariat memeriksa permohonan dan memberikan persetujuan untuk diteruskan ke Kepala Dinas Perhubungan
  3. Kepala Dinas Perhubungan memberikan disposisi persetujuan permohonan teknis analisis dampak lalu lintas
  4. Bidang Lalu Lintas mendapatkan disposisi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan admnistrasi dan kesesuaian substansi dalam Dokumen Hasil Andalalin
  5. Tim Penilai melaksanakan peninjauan lapangan pada lokasi permohonan analisis dampak lalu lintas
  6. Tim Penilai Andalalin melaksanakan pembahasan penilaian dokumen analisis dampak lalu lintas
  7. Bidang Lalu Lintas melaksanakan Asistensi Dokumen Andalalin sesuai dengan Berita Acara Pembahasan
  8. Pembangun/Pengembang/Konsultan menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan dokumen final hasil Andalalin
  9. Bidang Lalu Lintas menyiapkan draft Surat Keputusan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan
  10. Kepala Dinas Perhubungan menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas dan selanjutnya untuk diagendakan oleh Sekretariat
  11. Bidang Lalu Lintas menerima Surat Keputusan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan ke Pembangun/Pengembang/Konsultan
  12. Pemohon menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait Persetujuan Teknis Andalalin
  • Jangka Waktu Pelayanan : 45 Hari Kerja (tergantung kelengkapan Administrasi dan Dokumen Pengajuan)
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas
  • Pendaftaran:
  • Offline : Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Jl.Raya Candi 107 Sidoarjo
  • Online : System Informasi Permohonan Analisis Dampak Lalu Lintas (SIPANTAS) melalui link https://sipantasdishub2.sidoarjokab.go.id
  • Informasi Pendaftaran Offline/Online dan Pengaduan : 
  • Customer Service melalui nomor handphone 081332917578
  • Sekretariat Dinas Perhubungan melalui Telp/Fax: (031) 8941114 / 8946950
  • Pengaduan Langsung Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo (Jalan Raya Candi Nomor 107 Sidoarjo)
  • Website : dishub.sidoarjokab.go.id
  • Telp/Fax : (031) 8941114 / (031) 8946950