Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Rekomendasi Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor

  • 14 Desember 2021
  • 1055 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Foto copy Buku Uji/smart card Kendaraan bermotor
  2. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  4. Surat keterangan fiskal daerah asal domisili
  5. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yan dikuasakan
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  4. Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi mutasi keluar
  5. Membuat surat rekomendasi kendaraan baru
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis pengujian kendaraan bermotor
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru kepada pemohon.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo