Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas
14 Desember 2021
1090 kali
Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan Penilaian teknis Kendaraan;
Foto Copy BPKB;
Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku;
Foto kendaraan;
Gesekan no mesin dan no rangka
Sistem Mekanisme Prosedur :
Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi penilaian teknis penghapusan kendaraan dinas
Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan : 2Hari Kerja
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas