Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas

  • 14 Desember 2021
  • 1090 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Permohonan Penilaian teknis Kendaraan;
  2. Foto Copy BPKB;
  3. Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku;
  4. Foto kendaraan;
  5. Gesekan no mesin dan no rangka
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  4. Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi penilaian teknis penghapusan kendaraan dinas
  5. Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
  7. Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas kepada pemohon.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo