Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Jalan
14 Desember 2021
987 kali
Persyaratan Pelayanan :
Surat Permintaan Bantuan Personil dari Polres Sidoarjo Ke Dishub atau dari Dishub ke Polres Sidoarjo
Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di jalan
Sistem Mekanisme Prosedur :
Bidang Dalops Membuat Surat Permintaan Bantuan Personil Ke Polres Sidoarjo Selaku Koordinator Pengawas PPNS
Polres Sidoarjo Membuat (Sprin) Surat Perintah Tugas Ke Satlantas Polres Sidoarjo Dan Dinas Perhubungan
Satlantas Polres Sidoarjo Berkoordinasi Dengan Bidang Dalops Guna Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas
Kepala Dinas Perhubungan Membuat SPT (Surat Perintah Tugas) Ke Bidang Dalops Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tertib Lalu Lintas Angkutan Barang Dan Penumpang Oleh Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polres Sidoarjo
Apabila Di Temukan Pelanggaran Lalulintas Angkutan Barang Dan Penumpang Maka Petugas Dishub Sidoarjo Akan Melakukan Penindakan Berupa Tilang Sesuai Dengan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Barang Bukti Pelanggaran Berupa Stnk/Sim/Ranmor/Buku Uji Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Untuk Disidangkan
Jangka Waktu Pelayanan : 3Hari Kerja
Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Penurunan angka pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114