Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Uji emisi kendaraan bermotor non KBWU

  • 14 Desember 2021
  • 1091 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Permohonan Emisi Gas Buang
  2. Salinan Atau Foto Copy Surat Keterangan Identitas PemIlik Kendaraan Bermotor (KTP/Domisli Perusahaan)
  3. Foto Copy STNK
  4. Bukti Bayar Biaya Uji Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
  4. Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
  5. Pemeriksaan  fisik kendaraan
  6. Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan.
  7. Pemberkasan meliputi :

a. Penginputan data kendaraan,

b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau

c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji

  1. Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
  2. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon meliputi buku uji, plat uji, tanda uji atau smart card, stiker dan sertifkat.
  • Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja
  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo