Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

UPTD PKB

  • 09 Agustus 2024
  • 377 kali



Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Tugas-tugas dari UPTD PKB antara lain :

·       Menyusun rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor

·       Melaksanakan kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor

·       Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor

·       Melaksanakan urusan ketatausahaan

·       Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor

·       Menyelenggarakan program pengawasan pengujian kendaraan bermotor

·       Melkasanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor

·       Mendaftarkan kendaraan wajib uji berkala

·       Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor

·       Mengelola dan memelihara fasilitas dan peralatan uji berkala

·       Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkalit

·       Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.