Bidang Angkutan
09 Agustus 2024
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis
pengujian kendaraan bermotor yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan
masyarakat. Tugas-tugas dari UPTD PKB antara lain :
·
Menyusun
rencana kegiatan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor
·
Melaksanakan
kebijakan teknis operasional pengujian kendaraan bermotor
·
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor
·
Melaksanakan
urusan ketatausahaan
·
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor
·
Menyelenggarakan
program pengawasan pengujian kendaraan bermotor
·
Melkasanakan
pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor
·
Mendaftarkan
kendaraan wajib uji berkala
·
Melaksanakan
pengujian berkala kendaraan bermotor
·
Mengelola
dan memelihara fasilitas dan peralatan uji berkala
·
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkalit
·
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai tugas dan fungsinya.