Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Pengujian Mutasi Masuk Kendaraan

  • 14 Desember 2021
  • 1466 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Foto copy Buku Uji/smart card Kendaraan Bermotor
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/Surat Kuasa Bagi Yang Dikuasakan
  5. Surat Rekomendasi Mutasi Masuk Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  6. Kartu Induk kendaran bermotor.
  7. Surat keterangan tidak pernah uji jika kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam data base dari domisili asal
  8.  Surat Tera dari badan meteorologi bagi kendaraan tangki.
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Melakukan pembayaran biaya uji di loket Payment Bank jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi
  4. Pemeriksaan  kendaraan
  5. Pengesahan Buku Uji/Smart Card Jika Dinyatakan Lulus Uji / Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan oleh Penguji Yang Berwenang
  6. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo