1.Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
2.Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
3.Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4.Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;
5.Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabpaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
6.Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
7.Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
8.Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
9.Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
10.Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama;
11.Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID; dan
12.Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.