Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

tupoksi PPID Pelaksana

  • 03 Agustus 2024
  • 472 kali

1. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;

3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;

5. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabpaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;

6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik

7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;

8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;

9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama;

11. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID; dan

12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.