Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan) di Area Terminal
14 Desember 2021
1092 kali
Persyaratan Pelayanan :
Surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
Surat pertanyataan bermaterai terkait kesanggupan memenuhi ketentuan yang diterapkan
Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Bukti setor retribusi (tervalidasi)
Bagi Badan Usaha disertakan Fotocopy akta pendirian dan NPWP
Sistem Mekanisme Prosedur :
Pemohon datang ke Koordinator Unit Terminal dengan membawa berkas permohonan (lengkap) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Koordinator Unit Terminal selanjutnya memeriksa berkas, kemudian diteruskan ke Kepala UPTD Terminal, dan apabila ada kesalahan segera dilakukan perbaikan.
Kepala UPTD Terminal melakukan cek fisik tinjau lapang dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk pembayaran ke Bank Jatim
Bank Jatim menerima setoran dari pemohon sebagai bukti pembayaran izin penggunaan tempat kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut.
Kepala UPTD Terminal menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk dibuatkan Surat Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha (Kios/Lahan) untuk disyahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan memeriksa berkas pemohon yang telah disetujui oleh Kepala UPTD Terminal untuk ditandatangani
Berkas surat izin diserahkan kembali ke Kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dan diarsip bagian Sekretariat
Pemohon menerima surat izin penggunaan kegiatan usaha (lahan/kios)
Jangka Waktu Pelayanan : 1Hari Kerja
Biaya / Tarif :
Kios : Rp. 500.000/m²/3 tahun
Lahan los : Rp. 300.000/m²/3 tahun
Produk Pelayanan : Izin Penggunaan Kegiatan Usaha (kios/lahan)
Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114