- Formulir
- Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) dan /Surat Keterangan Dari Bengkel Karoseri
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Surat Tera bagi Kendaraan Tanki
- Sistem Mekanisme Prosedur :
- Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
- Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
- Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
- Pemeriksaan fisik kendaraan
- Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan.
- Pemberkasan meliputi :
a. Penginputan data kendaraan,
b. Mencetak Buku Uji, ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau
c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji
- Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
- Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon
- Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
- Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
- Penanganan Pengaduan :
- Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
- Facebook : uptpkb.sidoarjo
- Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
- Instagram : pkb.sidoarjo