Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Rubah Bentuk)

  • 14 Desember 2021
  • 1144 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Formulir
  2. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) dan /Surat Keterangan Dari Bengkel Karoseri
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ surat kuasa bagi yang dikuasakan
  5. Surat Tera bagi Kendaraan Tanki
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
  4. Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
  5. Pemeriksaan  fisik kendaraan
  6. Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan.
  7. Pemberkasan meliputi :

a. Penginputan data kendaraan,

b. Mencetak Buku Uji, ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau

c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji

  1. Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
  2. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Produk Pelayanan : Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor
  • Penanganan Pengaduan :
  1. Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
  2. Facebook : uptpkb.sidoarjo
  3. Email : uptpkbsidoarjo107@gmail.com
  4. Instagram : pkb.sidoarjo