Dinas Perhubungan
Kabupaten Sidoarjo

PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil

  • 14 Desember 2021
  • 849 kali
  • Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Bantuan Personil dari Instansi Daerah
  2. Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil 
  • Sistem Mekanisme Prosedur :
  1. Permintaan bantuan personil dari instansi pemerintah daerah ke Dinas Perhubungan Sidoarjo
  2. Dinas Perhubungan Sidoarjo menerima surat permintaan bantuan personil dan mendisposisikan ke Bidang Pengendalian Operasional
  3. Kepala Dinas Perhubungan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) ke Bidang Pengendalian Operasional
  4. Kepala Bidang Pengendalian Operasional memerintahkan Kepala Seksi Dalops untuk melaksanakan tugas kegiatan pengamanan insidentil
  5. Personil Seksi Pengendalian Operasional turun ke lapangan guna mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
  • Produk Pelayanan : Kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil
  • Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114