Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Terminal
14 Desember 2021
973 kali
Persyaratan Pelayanan :
Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
Sistem Mekanisme Prosedur :
Kepala Bidang Dalops membuat nota dinas ke Kepala Dinas Perhubungan perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal ke Bidang Dalops
Kepala Seksi Dalops mengkoordinasi ke Kepala UPT Terminal perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
Kepala UPT Terminal mempersiapkan anggotanya untuk sedapatnya membantu mengatur lalu lintas di sekitar terminal
Pelaksanaan kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal
Apabila di temukan pelanggaran lalu lintas angkutan barang dan penumpang maka Petugas Dishub Sidoarjo akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Barang bukti pelanggaran berupa STNK/SIM/Ranmor/buku uji di kirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan
Pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk dapat mengambil surat
kendaraannya
Jangka Waktu Pelayanan : 3Hari Kerja
Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan : Kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal
Penanganan Pengaduan : Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114