147206
PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
Profil Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Struktur Organisasi PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo: Atasan PPID Utama: Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Yustina Tri Prastiwi, S.AP. selaku Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Pranata Humas Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo: Menyediakan informasi publik Menyimpan informasi publik. Mendokumentasikan informasi publik. Melayani permintaan informasi publik. Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik. Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Diskominfo Sidoarjo adalah: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik. PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo. PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alamat Kantor PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo: Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Candi No.107, Gelam, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271 Nomor Telepon: (031) 8941114 Email: dishub@sidoarjokab.go.id
Sabtu, 03 Agustus 2024 561Visi Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang perhubungan. MisiMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi; Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; danMeningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Sabtu, 03 Agustus 2024 6391. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;5. Membantu PPID Dinas Perhubungan Kabpaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama;11. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID; dan12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sabtu, 03 Agustus 2024 304Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo:Atasan PPID Utama: Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SidoarjoPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Yustina Tri Prastiwi, S.AP selaku Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Kabupaten SidoarjoPranata Humas
Sabtu, 03 Agustus 2024 137NOTAHUNNO. SKSKDOWNLOAD1202482Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2024.pdf22023564Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2023.pdf32022198Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2022.pdf42018474Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten SidoarjoSK PPID 2018.pdf
Sabtu, 03 Agustus 2024 239PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Sabtu, 03 Agustus 2024 243