147218
Profil Bidang
Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang Angkutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Angkutan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.a. penyusunan kebijakan teknis angkutan;b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis angkutan;d. pelaporan kinerja bidang angkutan;e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Angkutan dibantu oleh Seksi Angkutan Jalan dan Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara dan Kendaraan Tidak Bermotor.1. Seksi Angkutan JalanMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan jalan;b. melaksanakan kebijakan teknis angkutan jalan meliputi:1. rencana penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;2. rencana umum jaringan trayek perdesaan dalam wilayah kabupaten;3. penetapan wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek dalam wilayah kabupaten;4. memproses rekomendasi penerbitan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;5. memproses rekomendasi penerbitan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap;6. memproses ijin untuk angkutan orang menggunakan taksi, angkutan orang di kawasan tertentu, angkutan permukiman dan angkutan karyawan, yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;7. memproses penetapan tarif angkutan trayek tetap dalam wilayah kabupaten;8. memproses pertimbangan peremajaan, penambahan dan alih kepemilikan kendaraan angkutan jalan;9. memproses rekomendasi peruntukan kendaraan angkutan umum dan tidak umum bagi kendaraan wajib uji;10. penerbitan kartu pengawasan surat izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang;11. penerbitan kartu pengawasan surat keputusan izin trayek (SKIT) angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek;12. melakukan pengadministrasian retribusi penyelenggaraan angkutan jalan;13. pembinaan kepada penyelenggara angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten;c. menyusun dan memperbaharui data angkutan jalan;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan jalan;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.2. Seksi Angkutan Kereta Api, Sungai, Udara dan Kendaraan Tidak BermotorMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;b. melaksanakan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor meliputi:1. rencana penyediaan angkutan sungai untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten;2. penetapan wilayah operasi angkutan sungai dalam wilayah kabupaten;3. analisa kebijakan perizinan dermaga sungai;4. konsep penerbitan izin penyelenggaraan angkutan sungai untuk orang dan barang dalam wilayah kabupaten;5. rencana penetapan tarif angkutan sungai untuk orang dan barang yang meliputi pedesaan dan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;6. bimbingan dan pembinaan kepada pengusaha angkutan sungai yang digunakan untuk barang dan orang;7. koordinasi pelaksanaan angkutan sungai, kereta api dan udara;.8. pertimbangan pengadaan dan pengembangan angkutan sungai, kereta api dan bandar udara dalam wilayah kabupaten;9. menyiapkan konsep perumusan kebijakan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam daerah kabupaten;10. membantu dalam pengamanan perlintasan sebidang KA pada jaringan jalan kabupaten;11. bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dan pengguna sekitar perlintasan KA;c. menyusun dan memperbaharui data angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis angkutan kereta api, sungai, udara dan kendaraan tidak bermotor;e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024 764Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang penerangan jalan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.a. penyusunan kebijakan teknis penerangan jalan umum;b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penerangan jalan umum;d. pelaporan kinerja bidang penerangan jalan umum;e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Penerangan Jalan Umum dibantu oleh Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan Umum dan Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum.1. Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Rekayasa Penerangan Jalan UmumMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;b. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;c. menyusun dan memperbaharui data perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan rekayasa penerangan jalan umum;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.2. Seksi Layanan, Pengawasan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan UmumMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;b. melaksanakan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;c. menyusun dan memperbaharui data layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis layanan, pengawasan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024 748Tugas UPTD TERMINAL:1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD2. Mengusulkan pengajuan perijianan penggunaan tempat kegiatan usaha (kios/lahan) dan ponten3. Melaksanakan pemungutan pembukuan dan penyetoran retribusi di terminal4. Melaksanakan pembinaan terhadap pengguna fasilitas penunjang terminal5. Melaksanakan kegiatan administrasi umum, sarana dan prasarana, kepegawaian dan keuangan6. Menginventarisir, melaporkan dan mengusuljan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yangbrusak ataunkurang7. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan memelihara sarana prasarana8. Membuat laporan kepada Keapla Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku9. Melaksanakan tugas lain yang fiberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dngan tugas dan fungsinya.Fungsi UPTD TERMINAL: Sebagai tempat mengelola, Mengawasi dan memelihara Terminal dan kawasannya.
Jumat, 09 Agustus 2024 657Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.a. penyusunan kebijakan teknis lalu lintas;b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis lalu lintas;d. pelaporan kinerja bidang lalu lintas;e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Lalu Lintas dibantu oleh Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Seksi Penyediaan Prasarana Lalu Lintas.1. Seksi Manajamen dan Rekayasa Lalu LintasMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;b. melaksanakan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi:1. rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan dan sungai kabupaten;2. rencana induk jaringan lalu lintas sungai dan pengumpan lokal dalam kabupaten;3. rencana induk jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) kabupaten;4. rencana penetapan kelas jalan dan jaringan lalu lintas angkutan barang;5. sistem manajemen informasi lalu lintas jalan dan sungai;6. pedoman pelaksanaan dan rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas;7. rekomendasi pemeliharaan dan peningkatan jaringan jalan dan sungai dalam kabupaten;8. pendataan kinerja lalu lintas angkutan jalan dan sungai;9. melaksanakan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan (orang dan barang) serta sungai di wilayah kabupaten;c. menyusun dan memperbaharui data manajemen dan rekayasa lalu lintas;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.2. Seksi Penyediaan Prasarana Lalu LintasMempunyai tugas, antara lain:’a. menyusun perumusan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;b. melaksanakan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas meliputi:1. melaksanakan penentuan lokasi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, sungai/danau serta fasilitas pendukung di jalan;2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan prasarana lalu lintas di jalan kabupaten;c. menyusun dan memperbaharui data penyediaan prasarana lalu lintas;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyediaan prasarana lalu lintas;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024 286Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;c. pengelolaan administrasi keuangan;d. pengoordinasian program/kegiatan area reformasi birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada dinas;e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi:1) pelaksanaan administrasi keuangan;2) pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;3) pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran;4) penyusunan laporan pengelolaan keuangan;f. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi :1) penyusunan program kerja Dinas;2) pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;3) penyusunan rencana kebutuhan anggaran;4) pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;5) penyusunan laporan kinerja Dinas;6) pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;g. pelaporan kinerja Dinas;h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnyaKemudian, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;d. menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website Dinas;f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024 553Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas dalam bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut.a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;c. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;d. pelaporan kinerja bidang pengendalian operasional dan bimbingan keselamatan;e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Angkutan dibantu oleh Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.1. Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan JalanMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;b. melaksanakan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:1. koordinasi dan pelaksanaan pengendalian dan operasional;2. melaksanakan operasional pemeriksaan kendaraan angkutan orang dan barang dijalan, sungai dan terminal tipe C;3. melaksanakan pemantauan daerah rawan kemacetan lalu lintas;4. melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan dijalan serta berat kendaraan beserta muatannya sesuai ketentuan yang berlaku;5. melaksanakan kegiatan pemanduan, pengawalan, pengamanan jalur yang dilewati dan pengaturan rute perjalanan Pimpinan Daerah, Wakil Pimpinan daerah serta Pejabat Pemerintah Daerah;6. melaksanakan kegiatan pengaturan, penempatan personel di daerah rawan kemacetan lalu lintas atas permintaan instansi atau kebutuhan masyarakat;7. melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kursus/ pendidikan pengemudi;8. penilaian, pertimbangan dan memproses pemberian ijin operasional kursus/ pendidikan mengemudi kendaraan bermotor;9. menyiapkan tenaga bantuan operasional pengaturan lalu lintas;10. melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta penertiban terhadap tempat penyimpanan (pool) kendaraan umum angkutan barang dan orang;11. melaksanakan pengawasan dan pengendalian tata cara pengangkutan yang berkaitan dengan keselamatan pelayanan pada angkutan umum, angkutan khusus dan angkutan sungai;12. melaksanakan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangan;c. menyusun dan memperbaharui data pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.2. Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanMempunyai tugas, antara lain:a. menyusun perumusan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;b. melaksanakan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:1. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan keselamatan perhubungan;2. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan analisis pelanggaraan dan kecelakaan lalu lintas di daerah;3. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tertib berlalu lintas di jalan, di sungai kepada masyarakat;4. melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi;5. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman pelayanan umum;6. menyiapkan pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum;7. melaksanakan penyusunan bahan kerjasama;8. melaksanakan tugas operasional;9. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain;c. menyusun dan memperbaharui data bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinasikan kebutuhan data pada bidang;f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024 710